Tata cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Atau Pelanggaran Yang Dilakukan Oleh Pejabat Badan Publik

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan pada Komisi Pemilihan Umum Kota Serang dapat dilakukan sebagai berikut :


  • Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website resmi https://lapor.go.id/ dengan mengisi formulir pelaporan


  • Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email KPU Kota Serang, kota_serang@kpu.go.id, diterima oleh petugas yang manangani untuk proses tindak lanjut. Selanjutnya bidang yang manangani melaporkan hasilnya sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.


  • Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Call Center, (0245)200374, diterima oleh Admin selanjutnya diteruskan dan didisposisikan ke Bidang yang manangani untuk proses tindak lanjut. Selanjutnya bidang yang manangani melaporkan hasilnya sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.

Lihat File

Demikian Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik pada lingkungan KPU Kota Serang.